- Hi Miss Jeje, ceritain dong satu hal atau isu dunia yang penting untuk Miss Jeje.
Coba teman-teman ketik kata kunci ‘santri’ di kolom news pada mesin pencari Google. Dari begitu banyak kabar baik tentang santri, muncul juga banyak kabar yang membuat kita patah hati. Baru-baru ini lini masa diramaikan dengan pemberitaan mengenai kasus kekerasan seksual yang dialami oleh sejumlah santri di beberapa pondok pesantren di Indonesia. Paling santer diberitakan adalah kasus di ponpes di Jember dan Lampung. Pelakunya pun merupakan sosok yang dihormati dan dianggap dekat oleh para santri. Selain di pondok pesantren, kekerasan seksual pun kerap terjadi di internet, ruang publik, kampus, kantor, tempat ibadah, rumah sakit, dan bahkan rumah yang seharusnya menjadi tempat aman untuk berlindung.
- Menurut Miss Jeje kenapa isu tersebut penting?
“Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu.” Hal ini tertuang dalam Pasal 3, Deklarasi Hak Asasi Manusia yang dicetuskan oleh PBB. Tapi bagaimana implementasinya? Secara global, WHO mencatat bahwa 1 dari 3 perempuan pernah mengalami kekerasan seksual semasa hidupnya. Dalam Catatan Akhir Tahun (CATAHU) Komnas Perempuan pun disebutkan bahwa terkumpul sebanyak 338.396 kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan di Indonesia selama 2021 dan jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 50% dibanding 2020. Jumlah tersebut pun merupakan hasil dari laporan yang tercatat. Bagaimana dengan kasus yang tidak tercatat dan tidak dilaporkan?
- Bagaimana awalnya sampai Miss Jeje bisa menyadari betapa pentingnya isu tersebut?
Bagi sebagian orang mungkin isu kekerasan seksual adalah hal yang tabu. Namun, dampaknya bisa sangat besar terhadap korban. Rasa trauma hingga tidak memiliki keinginan untuk menjalani hidup pun sering dialami para korban. Kekerasan seksual terjadi ketika ada ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban. Siapapun bisa jadi korban. Siapapun bisa jadi pelaku. Dengan asas ini, saya sadar bahwa kekerasan seksual itu nyata adanya dan bisa terjadi di sekitar kita. Tidak sedikit orang-orang yang saya kenal juga pernah mengalami kekerasan seksual. Diam bukan solusi. Untuk itu, saya tidak mau tinggal diam untuk melawan segala bentuk tindakan kekerasan seksual. Dalam kasus kekerasan seksual, satu korban terlalu banyak.
- Selama ini apakah ada hal yang Miss Jeje lakukan untuk mendukung isu tersebut?
Tentunya sebisa mungkin saya mengedukasi diri tentang apa saja jenis-jenis kekerasan seksual, bagaimana penanggulangan & pencegahannya. Kemudian, saya mengajak orang-orang terdekat saya untuk terus mengampanyekan anti kekerasan seksual dari hal yang sederhana. Bisa dimulai melalui media sosial. Saya pun mengajak teman-teman semua untuk menjadi support system bagi korban/penyintas kekerasan seksual. Menjadi pendengar yang baik tanpa menjadi judgmental merupakan langkah awal yang baik dalam membantu para korban. Butuh keberanian yang besar dan segala daya upaya untuk mampu mengingat kejadian bahkan sampai bercerita tentang hal yang membuat trauma. Oleh karena itu, kita perlu berada di pihak korban sampai terbukti sebaliknya.
- Apa harapan Miss Jeje ke depannya mengenai isu tersebut?
Dengan disahkannya Undang Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada 9 Mei 2022, saya berharap agar hukum bisa ditegakkan, khususnya untuk keadilan bagi korban kasus kekerasan seksual. Kita perlu #GerakBersama untuk melawan kekerasan seksual di sekitar kita. Semoga lebih banyak lagi orang dan institusi yang sadar akan isu ini dan menjadi ally agar tidak ada lagi korban berjatuhan.